Pimpin Pertemuan ATPF CEO Meeting, Kemendag Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Digital di Era Normal Baru

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Perdagangan RI mengajak para pemimpin Trade Promotion Organization (TPO) untuk berkolaborasi memanfaatkan teknologi digital. Dengan pemanfaatan yang tepat, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di masa normal baru (new normal) ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi saat membuka Asian Trade Promotion Forum (ATPF) CEO Meeting 2021 yang diselenggarakan secara virtual, hari ini, Selasa (26/10). Dalam pertemuan yang mengangkat tema ‘To Grow and Develop in the New Economic Era’ ini, Indonesia bertindak sebagai tuan rumah.

BACA JUGA :  Kemendag Jamin Stok Minyak Goreng Aman dengan Harga Terjangkau

“Forum ini merupakan sarana bagi para pimpinan TPO di kawasan Asia untuk bertukar informasi dan ide tentang upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mendukung sektor potensial yang berkembang dan bertahan. Selain itu, turut dibahas upaya pemanfataan digitalisasi dalam mendukung produktivitas bisnis di tengah pandemi Covid-19,” jelas Didi.

Dalam paparannya, Didi menjelaskan, Pemerintah terus mendorong pemanfaaatan digitalisasi dalam perdagangan, salah satunya melalui niaga elektronik/niaga-el (e-commerce). Nilai transaksi niaga-el Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan yang cukup drastis sebesar 48,38 persen (YoY) menjadi USD 27 miliar.

BACA JUGA :  Puding Ibu, Puding Unik dengan Sentuhan Seni Anti Mainstream

“Tidak hanya konsumen saja yang beralih untuk berbelanja daring. Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia pun telah beralih memanfaatkan niaga-el sebagai sarana pemasaran. Tercatat, hingga Agustus 2021, sekitar 16 juta UKM Indonesia telah berjualan melalui platform niaga-el,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait