PJ Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali Desa Kecapi

Reporter: ARIES P
Editor: DM

JEPARA,transnews.co.id – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta meresmikan Jembatan “Sukambali” di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jumat (13/9/2024). Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita.

Edy Supriyanta mengaku bahagia dan bangga bisa meresmikan jembatan yang menghubungkan Dukuh Telap di RW 2 dengan Dukuh Nganjir di RW 4. Berdasar laporan, pembangunan jembatan dan jalan ini dimulai sejak tahun 2020 dan baru selesai tahun 2024 ini. Sedangkan anggarannya dari berbagai sumber, mulai Dana Desa, Bankeudes Pemkab Jepara, hingga Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Panen Masih Berlangsung, Grobogan Siap Penuhi Kuota Jagung 30 Ribu Ton

“Dengan Jembatan ini, berarti mobilitas warga makin lancar, akses ekonomi dan pendidikan makin dekat, dan persatuan serta gotong royong makin kuat,” ujar Edy.

Orang nomor satu di Jepara ini meminta agar infrastruktur ini dijaga dengan baik agar bisa benar-benar awet dan manfaatnya dapat dinikmati hingga generasi-generasi yang akan datang.

“Terima kasih untuk Pemdes Kecapi, Camat Tahunan, dan seluruh pihak terkait yang telah berperan aktif dalam pembangunan jembatan ini. Semoga jembatan ini mengantar Desa Kecapi makin maju dan perekonomian masyarakatnya semakin meningkat,” jelas Edy.

BACA JUGA :  Geruduk Kejari Batang, Desak Tersangka Kasus Sengketa Tanah Depok Batang 

Sementara itu, Petinggi Desa Kecapi Sukambali menyampaikan, Jembatan Sukambali memiliki panjang 12 meter dan lebar 6 meter. Anggaran pembangunan jalan dan jembatan ini bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Tengah hingga Dana Desa.

“Warga sudah sejak lama menginginkan adanya jembatan di sini. Sudah 8 petinggi sebelumnya sudah direncanakan dan baru terlaksana pada tahun ini. Alhamdulilah semakin memudahkan mobilitas warga,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *