Pj Bupati Lantik Direktur Operasional PDAM Tirta Kahuripan

Reporter: YN
Editor: DM

BOGOR,transnews.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi (KPM) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor resmi melantik pejabat definitif Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sisa periode tahun 2021-2026.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Senin (19/08/2024).

Dalam Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi, Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Sisa Periode Tahun 2021-2026 terpilih, Asep Wildan  dinyatakan lulus.

BACA JUGA :  Sampah Tidak Diangkut, Warga Perum PDM Panmas Depok Komplain Dinas Kebersihan Cicing Wae

Asep disahkan dengan Keputusan Pj. Bupati Bogor Selaku KPM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor No:31/KPTS/KPM-HK/2024.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati mengucapkan selamat kepada Direktur Operasional yang baru dilantik dan mengingatkan tugas sebagai Direktur Operasional adalah tantangan besar dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bogor.


Teruslah berinovasi dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan peningkatan permintaan air bersih.

BACA JUGA :  Tirta Kahuripan Raih Penilaian Jasa Air Terbaik dari BPKP Jabar

“Tingkatkan pelayanan dengan kualitas air yang sesuai persyaratan dan kuantitas yang kontinyu dan memadai, serta terus memperluas cakupan pelayanan.“ ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama Tedi Kurniawan, menyampaikan dengan terisinya jabatan Direktur Operasional secara definitif tentunya akan mempermudah kerja perusahaan di tengah tantangan target-target rencana bisnis yang sudah ditentukan oleh KPM.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *