Pj Bupati Muara Enim Lantik TP PKK Sisa Masa Bhakti 2018-2023

Muara Enim, Transnews.co.id – Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) melantik secara resmi Tim Penggerak PKK Kab. Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023 di Balai Agung Serasan (BASS), Kota Muara Enim, Selasa (28/12/2021) siang.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muara Enim mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru saja dilantik sebagai anggota TP. PKK Kab. Muara Enim.

Semoga jabatan dalam organisasi ini menjadi wujud tanggung jawab, kepercayaan dan amanah dengan mengedepankan semangat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA :  Maksimalkan Tujuan Kerja, TP PKK Kelurahan Pondok Jaya Gelar Raker

Lebih Lanjut, Pj Bupati mengatakan, untuk mewujudkan cita-cita dan visi Kab. Muara Enim #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera tentu tidak bisa diwujudkan sendiri-sendiri.

Hal tersebut harus diwujudkan dengan kerjasama dan harus dimulai dari organisasi terkecil yaitu keluarga.

Disinilah peran penting TP. PKK Kab. Muara Enim sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan perannya sebagai mitra strategis Pemkab. Muara Enim dalam menggerakkan penguatan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA :  Longsor Nyaris Putuskan Jalur Lintas Sumatera, Kendaraan Berat Dialihkan

Melalui berbagai pelatihan dan pendampingan kewirausahaan pada kelompok-kelompok usaha maupun industri kreatif masyarakat yang ada di Desa ataupun Kelurahan.

“Termasuk juga menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah baru demi akselerasi pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang,” pinta Pj Bupati.

Dan tentu kami (Pemkab. Muara Enim) akan mendukung penuh kegiatan TP. PKK Kab. Muara Enim sehingga program Gerakan PKK Kab. Muara Enim dapat tepat sasaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait