Pj. Gubernur Jatim Adhi Kariyono Serahkan SK Perpanjangan Pj. Wali Kota Kediri 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj. Wali Kota Kediri, Zanariah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (1/11/2024). Penyerahan SK Perpanjangan ini karena masa jabatan Pj. Wali Kota Kediri, habis pada 3 November 2024.

SK yang diserahkan tersebut, mengesahkan perpanjangan masa jabatan Zanariah hingga 10 Februari 2025 mendatang, tepatnya hingga Wali Kota terpilih di Pilkada serentak 2024 dilantik. Perpanjangan ini juga sebagai tindak lanjut dari evaluasi kinerja Zanariah yang menunjukkan hasil baik.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya

Saat ditemui, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan, sesuai dengan aturan, jabatan Pj. Wali Kota dievaluasi setiap tiga bulan, sementara perpanjangan dilakukan setahun sekali setelah evaluasi kinerja.

Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, Zanariah dinilai layak untuk melanjutkan tugas hingga terpilihnya wali kota definitif yang dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2024 nanti.

“Untuk Ibu Zanariah dari hasil evaluasi ya pastinya bagus, sehingga langsung dikeluarkan SK perpanjangan sampai nanti selesai pencalonan Wali Kota terpilih di Pilkada serentak 2024 nanti,” kata Adhy.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Ajak Pemerintah Jepang Perkuat Kerjasama Bidang Pendidikan, Budaya dan Perdagangan

Lebih lanjut, Adhy menerangkan, jika ada kendala terkait gugatan atau penundaan pelantikan dan masalah lain yang mungkin menimpa Zanariah, maka ke depan akan tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat hingga wali kota definitif dilantik.

Penyerahan SK perpanjangan ini dilakukan lebih awal di tanggal 1 November dan bukan 3 November karena alasan teknis, mengingat hari Jumat ini adalah hari terakhir untuk bekerja dalam satu minggu bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *