Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melantik 23 orang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Surabaya, Jumat (3/5). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 398 Tahun 2024 tanggal 21 April 2024.

Usai melantik, Pj. Gubernur Adhy berpesan kepada seluruh PPIH agar mengemban amanah dan bekerja memberikan pelayanan bagi jemaah haji secara maksimal.

“Komitmen untuk memberikan pelayanan prima ini harus dijunjung tinggi. Termasuk juga menyelesaikan persoalan-persoalan kita harus komitmen untuk diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Tambahan 10 Armada Bus Trans Jatim Koridor I  

Pengurus PPIH yang dilantik terdiri beberapa unsur instansi vertikal. Yaitu, dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Polrestabes Surabaya dan Dinas Kesehatan Jawa Timur.

Kemudian, Kantor Otoritas Bandara Juanda, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya, UPT Asrama Haji Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Juanda, Rumah Sakit Haji Surabaya dan Angkasa Pura 1 Bandara Juanda.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik Anggota DPRD Jepara Isman Mustafa Patamani Gelar Tasyakuran

“Kita lantik mereka sesuai dengan bidang dan kewenangannya. Saya betul-betul berharap bahwa semua yang ditugaskan kali ini adalah orang yang tepat dan amanah. Saya rasa semua instansi vertikal memiliki perannya masing-masing dan sama pentingnya,” terang Adhy.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini ada layanan fast track pada saat pemeriksaan paspor jemaah. Dimana pengecekan paspor dilakukan di embarkasi. Menurutnya, hal ini merupakan keuntungan bagi Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *