Pj. Gubernur Jatim Lantik Pj. Bupati Bondowoso dan Jombang

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pj. Gubernur Jatim Lantik Pj. Bupati Bondowoso dan Jombang
Pj. Gubernur Jatim Lantik Pj. Bupati Bondowoso dan Jombang

SURABAYA, transnews.co.idPemerintah Provinsi Jawa Timur mengambilan sumpah dan pelantikan serta Serah Terima Jabatan, Penjabat Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro dan Penjabat Bupati Jombang,Teguh Narutomo. Proses pelantikan kedua penjabat tersebut, dilakukan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (23/7/2024) pagi.

Hadir juga dalam acara tersebut, dua pejabat sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Drs Bambang Sukwanto MM, dan Kepala Badan Intelejen Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sugiat, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, Forkopimda Kabupaten Bondowoso, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Salurkan Zakat Produktif untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

Pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan yang dimulai pukul 08.00 tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada Teguh Narutomo sebagai Pj Bupati Jombang dan M M.Hadi Wawan Guntoro sebagai Pj Bupati Bondowoso.

Muhammad Hadi Wawan Guntoro adalah Kepala Polisi Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, yang dilantik sebagai Penjabat Bupati Bondowoso dan Teguh Narutomo sendiri, adalah Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang dilantik sebagai Penjabat Bupati Jombang

BACA JUGA :  Gubernur Jawa Timur Beri Apresiasi Polda Jatim

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Pulung Chausar membacakan keputusan Menteri Dalam Negeri membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 16 Juli 2024, Nomor 100.2.1.3/1428 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengankatan Penjabat Bupati Bondowoso dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 16 Juli 2024, Nomor 100.2.1.3/1429 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Jombang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *