DEPOK,transnews.co.id – Pemberhentian kontrak kerja Sandi Butar Butar anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cimanggis Kota Depok, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Sandi saja, melainkan dua petugas lainnya.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok Nina Suzana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati.
Nina menegaskan, pemberhentian kontrak kerja Sandi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab penilaian kinerja untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Pemkot Depok selalu dievaluasi tiap tahunnya.
“Pemberhentian kontrak kerja ini sudah sesuai dengan aturan yang mengatur kontrak PKTT dengan kontrak satu tahun sekali dan selalu dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Nina, Rabu (08/01/2025).
Artinya, selama satu tahun kinerja pegawai yang berstatus PKTT dinilai dari berbagai aspek. Termasuk kinerja dan perilaku. Penilaian ini juga berlaku bagi tenaga honorer dan PNS.
“Semua ada penilaiannya. Apakah memang layak untuk diperpanjang kontraknya atau tidak. Bukan hanya pegawai yang berstatus PKTT saja. Bahkan tenaga honorer dan PNS juga ada penilaiannya,” sambungnya.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok, Tesy Haryati mengatakan, dokumen pemberhentian kontrak kerja Sandi dikeluarkan oleh Damkar Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang operasional.