“Pemberhentian kontrak kerja ini bukan hanya berlaku untuk Sandi saja. Tetapi juga untuk dua petugas lainnya,” ungkap Tesy Haryati.
Masa berlaku kontrak kerja dari ketiga petugas yang berstatus sebagai PKTT itu, sambung Tesy Haryati, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang lagi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya.
“Karena di sini (Damkar) selalu ada evaluasi internal setiap tahunnya, hasil dari evaluasi tersebut menyatakan mereka tidak lagi bisa diperpanjang,” tandasnya.