Pj Sekda Depok Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

Reporter: DiM
Pj Sekda Depok Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah
Pj Sekda Depok Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

DEPOK, transnews.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menyerahkan penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah dalam rangkaian acara Depok Media Arts Summit 2024 di Ballroom Hotel Bumi Wiyata, Sabtu (07/12/2024).

Penghargaan diberikan kepada instansi yang berhasil menunjukkan terobosan inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kota Depok dalam mendorong budaya kerja yang kreatif.

“Ini sebagai bentuk apresiasi untuk pelayanan publik inovatif. Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi perangkat daerah lainnya untuk terus berinovasi,” ujarnya, disela kegiatan.

Dikatakannya, inovasi adalah kunci untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia berharap, penghargaan ini bisa dijadikan sebagai motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar terus menciptakan solusi yang lebih baik.

BACA JUGA :  Keren Sekolah di Depok Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Nasional

“Anugerah Inovasi Perangkat Daerah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membangun ekosistem pemerintahan yang adaptif, responsif dan inovatif,” tuturnya.

“Dengan apresiasi ini, Kota Depok diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan warganya,” lanjutnya.

Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhasil meraih juara pertama atas inovasinya dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, yang mempermudah akses masyarakat.

Hal tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik dalam proses administrasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *