PJ Sekda Kota Depok Dukung Program SWI 2024

Reporter: DiM
SWI Depok, Foto bersama PJ Sekda Kota Depok
SWI Depok, Foto bersama PJ Sekda Kota Depok

DEPOK,transnews.co.id – Usai Rapat Pleno Pengurus pada Minggu lalu, SWI Kota Depok, langsung audiensi dengan Penjabat (Pj) Sekda Kota Depok, Selasa (16/7/2024).

Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana menerima Pengurus SWI Kota Depok di ruang kerjanya. Mereka adalah Ketua Dindin Syarifuddin, Wakil Ketua Yeni, Sekretaris Riki, Divisi Pariwisata, Seni dan Budaya Icha.

Kemudian, Divisi Media Massa Aldimas Pramudya dan Ketua Pantap Ngopi Bareng Ardhie Gunara.

BACA JUGA :  Camat dan Para Lurah Kec. Sawangan Siap Sukseskan Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, pengurus SWI Depok menyampaikan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan yang akan digelar di tahun 2024 ini.

Menanggapi itu, Nina Suzana menyambut baik program SWI Kota Depok 2024 dan mendukung pelaksanaan ke depannya.

“Kami Pemkot Depok, selalu mendukung semua kegiatan positif organisasi wartawan di Kota Depok, termasuk SWI Kota Depok” ujarnya.

Nina menegaskan, tidak ada organisasi wartawan yang di ‘anak tirikan’, sepanjang kegiatannya positif dan membantu program Pemkot Depok.

BACA JUGA :  Perkuat Kepengurusan SWI Kota Depok Gelar Bukber dan Rapat Koordinasi

“Tidak ada yang namanya anak tiri. Semua kita dukung kegiatannya, selama itu positif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Selain itu, Nina mengutarakan, sebagai organisasi wartawan anggotanya haruslah benar-benar sebagai wartawan.

“Kan ada tuh, awal konfirmasi sebagai wartawan besok harinya sebagai LSM atau Ormas. Kalau sebagai wartawan ya wartawan saja jangan sebagai LSM juga, Ormas juga,” tekannya.

Ia berharap, SWI Kota Depok tetap terus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok, melalui program kegiatan yang telah SWI Depok rencanakan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *