Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Desa Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Desa Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Kepala Desa Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

SIDOARJO,transnews.co.id – Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori mengajak 346 Kepala Desa yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo untuk menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Garda terdepan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo salah satunya terletak pada peran kepala desa, sehingga mari bersama-sama mewujudkan Pilkada yang kondusif,” ucapnya saat membuka acara Diseminasi Netralitas Aparatur Desa pada Jumat (18/10/2024) di Hotel Aston Sidoarjo.

BACA JUGA :  MB Buser Milik Ranggi King SF Raih Mobil Xpander

Lebih lanjut, Isa Anshori menekankan selama masa kampanye kepala desa harus selalu mengingat ikrar netralitas dalam pilkada ini, jangan sampai ada Aparatur Desa yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).

“Saya minta kepala Desa selalu mengingat bahwa peran panjenengan dalam pilkada adalah menciptakan pemilu damai, lancar, tertib, dan teratur,” jelasnya.

“Kepala desa dilarang ikut serta dalam kampanye atau pemilihan daerah karena akan ada sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap atau bahkan pidana selama 1 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Pimpin Langsung Apel Persiapan Pelayanan RSUD Krian

Isa juga berpesan jangan bertengkar dalam media sosial, tetap jadikan Sidoarjo sebagai Kabupaten yang damai siapapun pemenangnya.

“Siapapun yang menang sudah menjadi kehendak Allah, siapapun pemenangnya harus legowo dan mendukung, dan siapapun pemenangnya harus tetap damai,” harapnya.

Ia pun juga mengingatkan bahwa indikator keberhasilan pilkada adalah berlangsung aman lancar sesuai aturan yang berlaku, ajakan kehadiran pemilih tinggi, tidak terjadi konflik yang merusak persatuan dan kesatuan jika ada perselisihan segera tengahi, dan tetap berjalannya pemerintahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *