Pjs. Bupati Sidoarjo Jenguk Pekerja Migran Sidoarjo Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pjs. Bupati Sidoarjo Jenguk Pekerja Migran Sidoarjo Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja
Pjs. Bupati Sidoarjo Jenguk Pekerja Migran Sidoarjo Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja

SIDOARJO,transnews.co.id – Yudha Wahyu Palupi Bagus Tejowono warga Desa Gelam Kecamatan Candi akhirnya dapat pulang kerumah dengan selamat. Pria berusia 36 tahun tersebut menjadi korban penipuan pekerjaan di negara Kamboja. Iming-iming pekerjaan sebagai customer service sebuah perusahaan di Kamboja tidak didapatkannya.

Alih-alih ia disana dipekerjakan sebagai admin judi online. Perusahaan tersebut juga diduga Yudha sebagai perusahaan scamming. Karena itulah ia menolak. Akhirnya Yudha dipersulit perusahaannya untuk kembali ke Indonesia.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga

Videonya pun sempat viral saat dirinya meminta pertolongan untuk dipulangkan. Dalam video tersebut Yudha mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan bersama sejumlah tenaga kerja migran lainnya asal Indonesia. Namun akhirnya Yudha bersyukur dapat kembali pulang kembali kerumah dengan selamat. Tanggal 1 November 2024 kemarin ia menginjakkan rumah sejak berangkat ke Kamboja tanggal 16 Juli 2024. Atau sudah tiga bulan setengah Yudha berada di Kamboja tanpa kejelasan pekerjaannya.

Kemarin sore, Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori melihat kondisi Yudha dirumahnya, Senin, (11/11). Kedatangannya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia tersebut untuk memastikan kondisi Yudha baik-baik saja. Ia juga menyerahkan bantuan dari Baznas Sidoarjo serta bingkisan dari Dinas Tenaga Kerja  Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Raih Penghargaan Capaian Sertifikat Halal Terbanyak di Jawa Timur 

Muhammad Isa Ansori mengatakan kasus seperti Yudha dapat menjadi pelajaran bersama untuk tidak tergiur dengan janji agen penyalur tenaga kerja keluar negeri abal-abal. Ia meminta masyarakat Sidoarjo selektif dalam memilih agen penyalur tenaga kerja keluar negeri. Agen tersebut harus agen resmi yang diakui pemerintah. Dengan begitu dapat berangkat melalui prosedur yang benar. Bukan melalui Medsos yang seperti terjadi kepada Yudha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *