PKS Depok Dorong Perbaikan Substansi dan Kelembagaan dalam Raperda Pengelolaan Persampahan

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Persampahan di DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah memberikan sejumlah catatan strategis dan subtansi dan kelembagaan draf Raperda yang diajukan Pemkot Depok

Catatan tersebut dikatakan Ade Firmansyah menjadi sorotan dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berlangsung pada pekan kedua April 2025.

Bacaan Lainnya

Ade Firmansyah yang juga anggota Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos itu menyoroti pentingnya transformasi kelembagaan agar pengelolaan persampahan tidak sekadar normatif, tetapi berorientasi pada hasil dan keberlanjutan.

“Kalau kita ingin Raperda ini menjawab tantangan zaman, maka kelembagaan pengelola sampah harus bertransformasi, tidak cukup hanya unit struktural dalam OPD yang ada. Kita perlu dorong hadirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk kelembagaan fungsional lainnya yang adaptif dan mandiri secara operasional,” tegas Ade.

BACA JUGA :  Kepada Ade Firmansyah Connection, Ini Pengakuan Sinta, Ibunda Reisa Tentang Program UHC

Ia juga menyoroti beberapa substansi yang masih lemah dalam draf Raperda, seperti belum adanya pengaturan rinci mengenai pengurangan sampah dari sumbernya, peran pelaku usaha dalam ekonomi sirkular, hingga pengawasan terhadap kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan bank sampah.

Selain itu, Ade mengingatkan agar Perda ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal yang tidak berdampak, tetapi harus menjadi kerangka regulasi yang mendorong budaya bersih, partisipasi masyarakat, serta kolaborasi multipihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun komunitas lokal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *