PKS Diserang Isu Persikad, Golkar: Oknumnya kan Timses Supian-Chandra

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan video tentang kegagalan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok mengelola Persatuan Sepakbola Kota Depok (Persikad).

Video itu tersebar luas menyusul pernyataan Calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut dua, Chandra Rahmansyah yang menyebut Kota Depok tidak memiliki klub sepakbola kebanggaan masyarakat.

Apa yang dikatakan Chandra Rahmansyah pun mendapat sorotan tajam dari manager Persikad 1999, Cahyo Putranto Budiman yang menyebut Chandra asal-asalan dalam ber-_statement_.

“Saya putar otak ngurus klub sepakbola biar jadi kebanggaan warga Depok, itu Chandra enak bener bilang Depok ga punya klub kebanggaan. Dia udah berbuat apa untuk klub bola di Depok?,” kata Cahyo Geram.

BACA JUGA :  KBBI soal Ikravani Hilman, Sakit Hati Gagal Kontestasi

Cahyo lantas menyinggung seberapa besar pengetahuan Chandra Rahmansyah tentang peraturan dalam sepakbola yang ada di Indonesia di bawah naungan PSSI.

“Pasti Chandra tidak tau kalau klub sepakbola tidak diperkenankan menggunakan APBD. Dia juga pasti ga paham cara menghasilkan klub yang bagus salah satunya adalah dengan adanya stadion yang layak, sehingga mampu menarik investor masuk,” ujar Cahyo.

“Nih saya kasih tau biar ga asal ngomong yaa. Depok punya banyak klub sepakbola kebanggaan, ada Dejan Fc (sekarang main di Liga 2), ada Persipu dan Depok City (sekarang main di Liga 3), ada Persikad 1999 dan Depok United (sekarang main di Liga 3 seri 2). Semua klub itu kebanggaan buat pendukungnya, itu warga Depok!,” papar Cahyo.

BACA JUGA :  Video SS Janji Selesaikan Masalah Sampah, Adef: SS Baru Bangun Tidur

DPD Golkar Kota Depok, mendengar Partai koalisinya di Pilkada Depok mendapat serangan pun bereaksi. Melalui keterangan Sekretaris DPD nya, Golkar menyebut video yang tersebar itu merupakan salah satu cara men-_downgrade_ paslon Imam-Ririn di Pilkada Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *