PKS Mendesak KPU dalam Kasus Penggelembungan Suara di Kota Depok

Reporter: DiM
Ade Firmansyah Politisi PKS
Ade Firmansyah Politisi PKS

DEPOK, transnews.co.id – Kader dan relawan PKS Kota Depok berdemo di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Margonda, Kota Depok (06/03/2024).

Dalam aksi demo tersebut PKS mendesak kasus penggelembungan suara di Kota Depok, dan PKS juga berpesan kepada pihak penyelenggara pemilu untuk bersikap jujur, adil, dan tidak mencurangi perhitungan suara.

Politisi PKS Ade Firmansyah menjelaskan hasil dari pertemuan dengan Ketua KPUD Kota Depok,

“Beliau juga ingin pemilu di Kota Depok ini jujur dan adil jadi optimisme itu kita dapat langsung dari kepalanya, jika ada unsur-unsur dibadan-badannya ada yang busuk beliau siap obati. Dan kami sudah menyampaikan bahwa aksi kita ini diawali dari bukti dokumen C1 hasil kita yang lengkap disetiap TPS sehingga kita bisa mengetahui ada perubahan atau penggelembungan suara dibeberapa TPS, maka kita sampaikan langsung kepada ketua KPUD dan hari ini kita perlu optimis bahwa beliau juga punya semangat yang sama ingin menjaga suara-suara rakyat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dr. Salim Singgung Polarisasi di Tengah Masyarakat Pada Peringatan Hari Pahlawan
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin juga menyampaikan, “Terkait hal-hal yang telah disampaikan kita telah melakukan upaya-upaya pencermatan mudah-mudah kita bisa selesaikan hari ini dan bisa lanjutkan untuk proses rekapitulasi tingkat Kota dan Kabupaten,” ujarnya.

Ahmad Fatoni dari PKS menyampaikan ketila diwawancarai media, “Pesan kita ke KPU adalah jangan main-main dengan PKS kalau terjadi perubahan suara PKS pasti melek tidak tidur, saksi PKS pegang data, kalau terjadi perubahan kami minta itu diusut siapa yang melakukan perubahan, siapa yang mencoba mengarahkan suara ke salah satu partai,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait