“Artinya, kenaik tarif PPN tidak hanya mengandalkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional” tegas Ecky.
Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan, pendidikan, jasa sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian.
“Seharusnya barang dan jasa tersebut tetap dikecualikan sebagai barang dan jasa kena pajak, sehingga barang dan jasa tersebut bukan menjadi objek PPN,” bebernya.
Ecky menambahkan, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program komisi wajib pajak sebagaimana yang diterima publik program “tax amnesty jilid 2” karena menunjukan kebijakan perpajakan yang semakin timpang dan jauh dari prinsip keadilan.
“Pada 2016 Fraksi PKS resmi menolak amnesti pajak yang didasarkan pada kebijakan platform kebijakan PKS dimana kebijakan perpajakan adalah prinsip keadilan fiskal,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, kebijakan tax amnesty adalah kebijakan yang tidak mencerminkan prinsip pada pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tahun 2016 tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang.
Terbukti, pada periode 2018 rasio perpajakan baru mencapai 10,2 persen dan 2019 hanya mencapai 9,8 persen.