PKS Tolak RUU KUP, Rakyat Diperas Pajak, Orang Kaya Diampuni Pajak

Reporter: Hadi Martono
Editor: Leonaldo

“Artinya, kenaik tarif PPN tidak hanya mengandalkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional” tegas Ecky.

Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan, pendidikan, jasa sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian.

BACA JUGA :  Berkunjung ke DPD SWI Depok, H. Bambang Sutopo Caleg PKS Sampaikan Lima Persoalan yang harus Menjadi Prioritas Pembenahan Kota

“Seharusnya barang dan jasa tersebut tetap dikecualikan sebagai barang dan jasa kena pajak, sehingga barang dan jasa tersebut bukan menjadi objek PPN,” bebernya.

Ecky menambahkan, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program komisi wajib pajak sebagaimana yang diterima publik program “tax amnesty jilid 2” karena menunjukan kebijakan perpajakan yang semakin timpang dan jauh dari prinsip keadilan.

“Pada 2016 Fraksi PKS resmi menolak amnesti pajak yang didasarkan pada kebijakan platform kebijakan PKS dimana kebijakan perpajakan adalah prinsip keadilan fiskal,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Berusia Lebih Dari 2 Dasawarsa, DPRD Harus Lebih Baik

Sekedar diketahui, kebijakan tax amnesty adalah kebijakan yang tidak mencerminkan prinsip pada pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tahun 2016 tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang.

Terbukti, pada periode 2018 rasio perpajakan baru mencapai 10,2 persen dan 2019 hanya mencapai 9,8 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait