PKS Usulkan Perda Penanggulangan Kebakaran Komprehensif di Kota Depok

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id- Insiden kebakaran yang kerap terjadi di Kota Depok menarik perhatian Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, Bambang Sutopo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih komprehensif untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

Menurutnya, penanggulangan kebakaran di Depok membutuhkan langkah yang lebih efektif dan menyeluruh, terutama dalam hal manajemen dan penyediaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas.

BACA JUGA :  HBS Sebut Pentingnya Peran Orang Tua Bangun Karakter Agama Bagi Anak

“Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan ini harus mencakup manajemen yang baik, mulai dari edukasi, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat,” ujarnya.

Dalam usulannya, Bambang Sutopo menekankan beberapa pasal penting yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut, yaitu:

1. Pencegahan Kebakaran: Program edukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.

BACA JUGA :  Ade Firmansyah Sebut Pengkritik KDS Tanpa Data dan Sentimen Pilkada

2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemkot Depok harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas.

3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya untuk mempercepat waktu tanggap.

4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Penerapan sanksi bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran serta pembentukan tim investigasi untuk memastikan akuntabilitas dalam insiden kebakaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *