5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat.
6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD dan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran.
Bambang Sutopo juga mengusulkan perubahan nomenklatur dari Satuan Kerja Pelaksana (Satkarlak) menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.
Selain Perda ini, ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda lainnya akan dibahas dalam rapat pansus pada bulan November, termasuk Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Bambang Sutopo berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tutupnya.