Plh Sekdaprov Heru Buka Pasar Seni Lukis Indonesia

Plh Sekretaris Daerah Heru Tjahjono saat meninjau Pasar Seni Lukis Indonesia di Gedung JX Internasional, Jalan Ahmad Yani 99, Surabaya, Jumat (3/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Setelah vakum dua tahun akibat pandemi Covid-19, Pasar Seni Lukis Indonesia (PSLI) tahun 2021 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sanggar Merah Putih akhirnya kembali digelar dan dibuka Plh Sekretaris Daerah Heru Tjahjono di Gedung JX Internasional, Jalan Ahmad Yani 99, Surabaya, Jumat (3/12/2021).

PSLI sendiri merupakan ajang pertemuan pelukis, galeri, kolektor, dan masyarakat pecinta seni. Kegiatan tersebut salah satunya juga masih menjadi momen perayaan HUT ke-76 Pemprov Jatim. Persiapan untuk PSLI 2021 ini sendiri memakan waktu cukup singkat, yakni satu bulan.

BACA JUGA :  Binaragawan TNI AL Koarmada II Raih Best Of The Best Pangdivif 2 Kostrad Cup 2021

Meski begitu, panitia mampu menyiapkan 108 booth dengan total 130-140 peserta sejak 3-12 Desember 2021. Peserta yang ikut berasal dari daerah-daerah di Jatim, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, serta Kalimantan Selatan.

Plh. Sekdaprov Heru Tjahjono mengatakan, seni merupakan ajang aktualisasi diri. Ketika diakui, seringkali menimbulkan euforia dan adrenalin tersendiri.

“Itulah mengapa, datangnya pandemi Covid-19 membuat sektor ini terpuruk dengan kurangnya apresiasi dari masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pangkoarmada II Pimpin Upacara Sertijab Irkoarmada II

Lebih lanjut, Heru berpendapat, menyebarnya virus corona merupakan pukulan bagi berbagai sektor di seluruh negeri. Sebab, efeknya terlihat di seluruh sektor, termasuk kesenian musik maupun lukis.

“Seni ini merupakan aktualisasi diri dan ruang kebebasan di mana seniman berekspresi dan menunjukkan kreativitas. Jadi seni bukan hanya sekedar aktivitas ataupun perkara harga lukisan, tapi perasaan saat menggoreskan warna yang menimbulkan adrenalin dan rasa diakui. Makanya pandemi ini merupakan pukulan bagi dunia seni,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait