PLN Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Kalteng

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kesungguhan PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam mendorong kemajuan ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Kalimantan Tengah bukan hanya angan-angan semata, kali ini PLN kembali membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

General Manager PLN UIW Kalselteng Tonny Bellamy mengatakan, bahwa komitmen PLN dalam mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah adalah dengan menyediakan sarana pendukung ekosistem kendaraan listrik yaitu SPKLU.

BACA JUGA :  Pemkot Palangka Raya Fokus Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Drainase

“Sesuai dengan instruksi dari Dirut PLN, kami terus berupaya dalam menyediakan ekosistem kendaraan listrik seperti SPKLU agar pengguna kendaraan listrik dapat dengan mudah melakukan pengisian daya baterai kendaraan listrik, dan dalam waktu dekat ini akan ada SPKLU selanjutnya yaitu di ibu kota Kalimantan Tengah Palangka Raya”, ucap Tonny.

Tonny menjelaskan, SPKLU ini nantinya akan menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Tengah dengan fitur fast charging dengan kapasitas daya pengisian 50 Kilo Volt, sehingga pemilik kendaraan listrik hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 jam untuk pengisian baterai kendaraan listrik dari 0% sampai dengan 100%.

BACA JUGA :  Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Sabangau Gelar Sosialisasi

Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Palangka Raya (UP3 Palangka Raya), Presly Silaen, mengungkapkan, bahwa pembangunan Infrastruktur SPKLU di Palangka Raya sudah memasuki tahap akhir.
“Saat ini progress pembangunan infrastruktur SPKLU di Palangka Raya sudah memasuki tahap akhir yaitu pemasangan mesin SPKLU, dan diharapkan tidak lama lagi SPKLU ini dapat digunakan oleh semua masyarakat”, kata Presly.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait