PLN Donasikan Bantuan Penyambungan Listik Hingga Rp4,3 Miliar

Ilustrasi/Dok. PLN

Jakarta, Transnews.co.id – PT PLN (Persero) berhasil mengumpulkan donasi sejumlah Rp4,3 miliar dari program PLN Mobile Virtual Charity Run and Ride (VCRR) 2021, untuk biaya penyambungan listrik keluarga prasejahtera di berbagai daerah di Indonesia.

“Baru berjalan tujuh hari sejak 16 Oktober, program ini berhasil mengumpulkan donasi Rp4,3 miliar. Kami secara bertahap akan menyalurkan biaya penyambungan listrik bagi keluarga prasejahtera,” kata Direktur Bisnis PLN Regional Jawa, Madura, dan Bali Haryanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).

BACA JUGA :  PLN Pastikan Keandalan Listrik KTT Asean

Haryanto mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam PLN Mobile Virtual Charity Run and Ride 2021.

Menurutnya, apabila mengikuti program itu peserta tidak hanya mendapat manfaat kesehatan tetapi juga turut membantu warga tidak nampu agar bisa segera menikmati listrik.

PLN Mobile VCRR 2021 merupakan ajang lari dan bersepeda yang bisa dilakukan di mana saja sejak 16 Oktober hingga 7 November 2021 serta dapat dicicil jarak lari dan bersepedanya untuk tujuan beramal.

BACA JUGA :  PLN UIT JBB Fasilitasi Peralatan Kerja di Ketinggian untuk Petugas Lapangan

Peserta diajak untuk menerapkan gaya hidup sehat melalui olahraga lari dan sepeda.

Setiap kilometer yang ditempuh oleh pelari dan pesepeda nantinya akan dikonversikan dalam bentuk rupiah yang nantinya digunakan untuk membiayai penyambungan listrik masyarakat tidak mampu.

Setiap kilometer lari akan dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp40 ribu dan sepeda sebesar Rp36 ribu.

Pemilihan penerima bantuan dilakukan langsung oleh PLN dengan memastikan penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait