Jakarta, Transnews.co.id – Kebijakan pengenaan pajak karbon juga memperhatikan iklim usaha serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu poin di UU tersebut juga mengatur soal pajak karbon dan mulai berlaku per 1 April 2022.
Pengenaan pajak karbon tidak terlepas sebagai bagian komitmen Indonesia terhadap green economy sebagai bagian Paris Agreement 2015. Rencananya, pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Lahirnya UU HPP juga berpengaruh keberlangsungan usaha kelistrikan dan usaha pembangkitan, terutama yang mengandalkan bahan bakar batu bara. Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, regulasi itu menyangkut elemen pengenaan pajak karbon yang mulai berlaku 1 April 2022.
“Namun, pelaksanaannya mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan dalam YouTube, Kamis (7/10/ 2021).
Besaran pajak karbon diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp30,00 per kilogram. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan pajak karbon memiliki nilai ekonomi. Pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade.
Adapun pengenaan pajak karbon diklaim mengutamakan prinsip keadilan dan keterjangkauan. Kebijakan ini juga memperhatikan iklim usaha serta kegiatan ekonomi masyarakat.