RUPTL PLN 2021–2030 pun sudah disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021. Di RUPTL itu juga tidak akan mengakomodasi rencana PLTU baru, kecuali yang sudah berkomitmen sebelumnya dan sudah melakukan konstruksi. Artinya, RUPTL itu membuka ruang yang cukup besar untuk pengembangan EBT menggantikan rencana PLTU dalam RUPTL sebelumnya.
Dari gambaran di atas, adanya UU HPP tentu harus disikapi pelaku kelistrikan. Apalagi, seperti disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, negara ini terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement.
Soal Perjanjian Paris, Pemerintah Indonesia telah mengakomodasinya melalui UU nomor 16 tahun 2016. Isinya adalah komitmen Indonesia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan Nationally Determined Contribution/NDC pada 2030 sebesar 29 persen dari Business as Usual (BaU) dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan Internasional.
Harus diakui, komitmen untuk mengatasi perubahan iklim memang perlu disikapi dengan roadmap menuju net zero emission (NZE). Tuntutan untuk industri menggunakan energi yang hijau dan penyediaan listrik dari sumber energi yang rendah karbon menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi di Indonesia.
Bagaimana dengan adanya regulasi pajak karbon yang mulai berlaku pada 1 April 2022? Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril mengemukakan perusahaan setrum itu berupaya beroperasi lebih efisien serta lebih ramah lingkungan, termasuk sedang mengkaji penerapan teknologi carbon capturing, utilization, and storage (CCUS).