PLN Lakukan Evakuasi Layang-Layang Pada Jaringan SUTT Tanpa Padam

“Benda asing yang menempel pada jaringan listrik dan bahannya yang mudah terbakar, bisa menjadi penghantar di kondisi basah, bisa korsleting, pasokan listrik terputus atau mengganggu pasokan listrik ke masyarakat. Kami tidak menghalangi bermain layang-layang, hanya menyarankan di tempat yang aman, jauh dari transmisi, SUTT, Gardu Induk dan instalasi listrik,” tegas Didik.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.

BACA JUGA :  PLN UIT JBB Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen HUT ke-79 RI

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait