PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU, Bahan Baku Industri Murah dan Mampu Reduksi Emisi Hingga 44 Persen

Editor: Dimas Pramudya

Semarang – PT PLN (Persero) terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Geopolimer dari abu sisa pembakaran batu bara PLTU atau dikenal _Fly Ash Bottom Ash_ (FABA) pada pengolahan bahan baku konstruksi. Geopolimer mampu mereduksi emisi karbon hingga 44% sehingga menjadi salah satu bahan baku material pengganti semen yang lebih ramah lingkungan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan terobosan dan inovasi teknologi dalam pelestarian lingkungan, termasuk dalam pemanfaatan FABA.

BACA JUGA :  Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

“PLN akan terus melakukan terobosan dan inovasi teknologi sebagai komitmen perseroan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dekarbonisasi di sektor kelistrikan, khususnya PLTU, adalah bagian dari upaya tersebut,” ungkap Darmawan.

Direktur Geopolimer Indonesia Januarti Jaya Ekaputri menjelaskan, salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca adalah aktivitas industri, khususnya industri semen. Produksi semen berkontribusi 52% dalam emisi sektor industri.

Ia mengatakan bahwa alternatif pemanfaatan FABA untuk pengurangan emisi karbon ini perlu dukungan bersama. Dengan peningkatan teknologi dan pengembangan kajian, maka FABA bisa semakin berperan dalam sirkular ekonomi dan dekarbonisasi di industri semen dan beton.

BACA JUGA :  Terbesar di Asia Tenggara, Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp

“Hal ini perlu dicarikan solusi yang lebih ramah lingkungan mengingat tingginya emisi karbon dari industri semen. Jika penggunaan semen ini bisa disubtitusi dengan geopolimer yang berbahan baku FABA, maka mampu menurunkan emisi hingga 44%,” ujar Jaya dalam Seminar Nasional _Value Creation of FABA_ untuk mendukung infrastruktur pertanian dan pembangunan berkelanjutan, Rabu (14/6).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait