PLN UID Jatim, Berangkatkan 1000 Pemudik Gratis ke 33 Kota/Kabupaten Jatim dan Jateng

PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melepas 1000 pemudik dari Surabaya menuju 33 kota/ kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) Selasa (18/4/2023).
PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melepas 1000 pemudik dari Surabaya menuju 33 kota/ kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) Selasa (18/4/2023).

SURABAYA, transnews.co.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melepas 1000 pemudik dari Surabaya menuju 33 kota/ kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) di Parkir Barat Masjid Al Akbar Surabaya. Selasa (18/4/2023).

Pada kegiatan Mudik Bersama BUMN 2023 ini,

PLN menyediakan fasilitas transportasi bus dan kereta api untuk pemudik dari Kota Surabaya. Program ini merupakan bagian dari Mudik Bersama BUMN 2023 bertajuk “Mudik dinanti Mudik di hati”.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran mengatakan, bahwa PLN berupaya memberikan fasilitas terbaik agar masyarakat juga merasa nyaman dalam perjalanan mudik lebaran tahun ini. Sebanyak 33 kota dan kabupaten tujuan tersebar dari Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Probolinggo, Situbondo, Banyuwangi, Sumenep, Trenggalek, Jember, Semarang, Solo hingga Jogja,” ungkap Lasiran.

Tidak hanya menyediakan fasilitas moda transportasi menggunakan bus, PLN turut menyediakan fasilitas mudik gratis dengan kereta api dengan tujuan Yogyakarta dan Semarang. “Hari ini kami berangkatkan juga dari Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi sebanyak 500 peserta mudik, semoga lancar,” tambahnya.

Memfasilitasi pemudik jalur darat, PLN turut menyediakan 15 posko mudik yang tersebar di seluruh Unit Layanan Pelanggan PLN di Jawa Timur. “Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan listrik juga tidak perlu khawatir, SPKLU kami siap 24 jam di 8 lokasi seperti Rest Area 626 A, 626 B Madiun, Embong Wungu, WTC, PLN Nusantara Power, Malang, Situbondo hingga Banyuwangi” kata Lasiran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com