Cianjur,Transnews-Plt Bupati Cianjur Jawa Barat H. Herman Suherman, disela sela melantik 72 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Sukaluyu di Aula Desa Sukamulya, Selasa(16/419) menegaskan bahwa anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan harus penuh tanggung jawab.
“Anggota BPD harus mampu dan dapat membangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi dalam pelaksanaan pembangunan didesa,” ujarnya.
Dikatakan Bupati,dengan telah dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa se kecamatan Sukaluyu,diharapkan menjadi awal pengabdian yang tulus dan ikhlas dalam pelaksanaan membangun desa,”pinta Bupati.
Ditempat terpisah,Ketua Forum Masyarskat Peduli Desa,Kosasih melalui selularnya, Selasa sore, mengatakan, tugas BPD kini semakin berat apalagi kaitannya dengan pengawasan pelaksanaan dalam penyerapan dana desa.
“Banyak kasus akibat mis komunikasi yang berujung diranah hukum karena kurangnya keterbukaan dengan stakholder desa,” ungkapnya.
Kosasih menambahka,jabatan sebagai anggota BPD bila ditelaah sesuai undang-undang,fungsinya sangat sentral dan penting dalam upaya membangun desa ke arah lebih baik,asalkan anggota BPD paham akan tugas pokok dan fungsinya dalam bekerja.
“Jadilah BPD yang amanah dan betul betul mengabdi untuk masyarakat dan semata mata demi kemajuan pembangunan desa,” pungkasnya. (Mal/Nas)