Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak HGB Laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati

Reporter: HADI M
Editor: DM
Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak HGB Laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati
Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak HGB Laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati

SIDOARJO,transnews.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi melakukan inspeksi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di laut di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, pada Kamis(23/1/2025). Didampingi oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak. Rombongan melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat untuk mencapai lokasi HGB tersebut.

Peninjauan ini dilakukan di beberapa titik lokasi HGB laut yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan menelusuri area tersebut menggunakan perahu, rombongan Plt. Bupati juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Gus Mudhlor Instruksikan Normalisasi Sungai Dikebut

Dalam sidaknya, Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi menegaskan terdapat area HGB di wilayah Desa Segoro Tambak

“Dari peninjauan hari ini, terdapat blok yang berupa Kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat. Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT pada tahun 1996 dan akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini” ujarnya. Sebagian blok lainnya, memang berupa laut.

Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini, H.Subandi menegaskan masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu dari arahan pimpinan PJ. Gubernur Jatim.

BACA JUGA :  Majlis Dzikir Maulidurrasul SAW Al-Khidmah Gelar Haul Akbar Sidoarjo 2024

“Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari PJ. Gubernur. Kita disini hanya ketepatan saja, semuanya terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya,” ucap H.Subandi.

Untuk informasi tentang temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati akan dilakukan peninjauan jika informasi tersebut benar adanya dan akan dilakukan proses investigasi.

“Untuk informasi mengenai HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, kita akan lakukan kroscek jika benar terdapat HGB di wilayah tersebut. Kita akan serahkan juga investigasi tersebut kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk memastikan perizinannya,” sambungnya.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Resmikan Pasar Surungan di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo

Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *