Plt Bupati Sidoarjo Sidak Sungai Segodobacang

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Mendengar laporan warga, bahwa kondisi sungai Desa Segodobacang Kecamatan Tarik penuh sampah, bahkan hingga menghambat aliran irigasi sawah warga.

Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn, didampingi Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Dwi Eko Saptono, Camat Tarik lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sungai Segodobancang pagi tadi, Senin, (16/9/2024).

Abah Subandi, panggilan akrab Plt Bupati mengecek langsung kondisi aliran irigasi Segodobancang sepanjang seratus meter.

BACA JUGA :  Santri Ponpes Darusalam Sumbersari Kepung di Vaksinasi Masal

Saat dicek, sebagain besar sudah bersih. Tidak separah hari sebelumnya. Namun, masih ada sisa sampah yang belum diangkat. Subandi meminta Dinas terkait langsung melakukan pembersihan.

“Ini harus ada perhatian, Pak Kades dan Pak Camat untuk terus melakukan sosialiasi ke masyarakat agar jangan buang sampah di sungai. Sungai penuh sampah sudah tidak boleh lagi,” ujar Subandi.

Menurut Subandi, bahwa kuncinya adalah sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Jika masyarakat ada kesadaran, besar kemungkinan permasalahan sampah bisa selesai. Ditambah, ada penguatan penerapan Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan membuang sampah.

BACA JUGA :  Polda Jatim Beri Jaminan Kesehatan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Mantan Ketua Komisi A tersebut langsung memberikan solusi untuk wilayah Kecamatan Tarik. Yakni, ada penambahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Jika memungkinkan TPST dibangun di Desa Segodobacang.

“Harapan kita secara bersama-sama, Bupati, Camat dan Kades memerangi masalah sampah. Pak Kades sudah usul ke DLHK harus ada TPST kawasan tahun 2025, ini akan kita siapkan alat-alat semua,” terang Subandi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *