Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Warga Sidokerto dengan Kepala Desa

Reporter: HADI M
Editor: DM
Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Warga Sidokerto dengan Kepala Desa
Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Warga Sidokerto dengan Kepala Desa

SIDOARJO,transnews.co.id – Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, langsung turun tangan menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Desa Sidokerto. Senin (16/12/2024) malam.

Sejumlah pejabat daerah turut hadir, diantaranya Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Warga diwakili oleh koordinator aksi, dr. Rusdi Arif, yang langsung menyampaikan permasalahan yang dikeluhkan masyaraakat Desa Sidokerto selama ini.

BACA JUGA :  Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Tahap Pemeliharaan

Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yaitu penjualan tanah sisa eks gogol yang menjadi aset desa/ asset negara. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan.

Menurut Rusdi, penjualan asset direkayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya. Ia mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas.

Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program PTSL tahun 2023.

BACA JUGA :  BBPJN Jawa Timur - Bali Bangun Fly Over Akses Bandara Juanda

Tuntutan warga tidak ingin jalur mediasi, karena warga meminta pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas.

Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo Subandi meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *