Plt. Bupati Subandi Serahkan Penghargaan SAKIP dan IPP kepada Perangkat Daerah Terbaik

Reporter: HADI M
Editor: DM
Plt. Bupati Subandi Serahkan Penghargaan SAKIP dan IPP kepada Perangkat Daerah Terbaik
Plt. Bupati Subandi Serahkan Penghargaan SAKIP dan IPP kepada Perangkat Daerah Terbaik

Melalui SAKIP, paradigma akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berubah, bukan sekadar melaksanakan program yang telah dianggarkan, tetapi juga memastikan cara paling efektif dan efisien dalam mencapai sasaran. Anggaran hanya akan digunakan untuk program atau kegiatan prioritas yang mendukung tujuan pembangunan, dengan memastikan penghematan melalui penghapusan kegiatan yang tidak mendukung kinerja instansi.

Kegiatan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang berstandar tinggi.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik Aries Agung Paewai Sebagai Pj Wali Kota Batu

“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat memacu semangat para kepala perangkat daerah dan unit kerja lainnya untuk berkompetisi secara positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat aspek-aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan,” tambah Subandi.

Selain penghargaan di bidang kinerja dan pelayanan publik, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan atas pengelolaan administrasi dan kearsipan. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA :  Menko Bidang Pangan RI Zulhas Kunker ke Kabupaten Sidoarjo

“Selain capaian kinerja SAKIP, pelayanan publik, dan tata kelola kearsipan, saya juga ingin melihat kinerja konkret yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Salah satu langkah nyata yang akan dilakukan adalah quick win penataan kota secara bertahap, dimulai dari pintu masuk Sidoarjo dari arah tol. Upaya ini mencakup penataan taman kota, pedestrian, PKL, pasar, parkir, reklame, serta kabel optik yang akan dikerjakan bersama mulai tahun 2026,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *