JAKARTA – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, Msi mengatakan, agar kekhususan di sebuah daerah khususnya di Aceh berjalan dengan baik, maka perlu ada penegasan dan komitmen dari Pemerintah Pusat terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum terselesaikan, atau tidak sesuai.
Hal itu disampaikan Helvizar saat membacakan presentasi Pelaksanaan Kekhususan Keistimewaan Aceh di hadapan empat perwakilan daerah khusus/istimewa dalam Rapat Koordinasi Forum Disentralisasi Asimetris Indonesia (FORDASI) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Helvizar menegaskan, Pemerintah Pusat perlu kiranya mempermanenkan masa pengalokasian dana Otsus untuk kepentingan rakyat Aceh di masa yang akan datang. Sebab, dana Outsus tersebut akan berakhir pada 2027.
“Apakah pasca 2027 dana otsus untuk Aceh akan berakhir. Saya kira Kementerian Keuangan dan Dirjen Otonomi Daerah perlu mendalaminya kembali, terutama untuk dana Otsus Aceh,” kata dia.
Helvizar menjelaskan bahwa dana Otsus selama ini dipergunakan oleh Pemerintah Aceh untuk membangun pendidikan, ekonomi dan memulihkan perdamaian di Aceh pasca damai 2005 lalu.
Karenanya, Helvizar mewakili pemerintah dan masyarakat Aceh berharap dana otsus tersebut dapat dipermanenkan agar kerja “Aceh Hebat” yang tengah dilaksanakan pemerintah Aceh dapat berjalan dengan baik.
“Hal tersebut sejalan dengan kewenangan khusus yang telah diperoleh Aceh. Untuk itu, maka diperlukan dukungan dana agar fungsi kekhususan tersebut bisa terus dijalankan. Untuk diketahui, dana Otsus pada tahun 2023 tinggal 1 persen dan habis pada tahun 2027,” ujarnya.