Menurut Idris Kuswandi, kasus tersebut sudah berada di ranah hukum.
“Ini ranah kepolisian sudah diproses, ” jelasnya.
Menurut Idris, Satpol PP Kota Bandung telah beberapa kali menertibkan usaha tato. Pasalnya mereka melanggar zona yang dilarang.
“Jadi untuk yang tato itu boleh di jalan Cikapundung. Sama seperti penjual yang lainnya. Jangan di Jalan Asia-Afrika, Alun-alun sampai Jalan Soekarno,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat setempat atau anggota yang bertugas di lokasi, jika terjadi hal yang meresahkan.
“Jadi lapor saja ke aparat. Satpol dan Dishub juga. Jangan karena risih diikuti akhirnya mengalah. Kita seperti biasa kalau ada kejadian yang melapor dicatat di buku pengaduan,” ujarnya.