PMI Kabupaten Jember Terus Perkuat Pelayanan pada Masyarakat

Ketua PMI Kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH, dalam musyawarah kerja (muker) PMI Tahun 2021 yang digelar di aula maskar PMI Jalan Jawa Jember. (29/12),

Jember, Transnews.co.id – Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Jember terus memperkuat pelayanan pada masyarakat. PMI kabupaten Jember berencana membentuk relawan PMI hingga tingkat kecamatan. Para relawan ini nantinya akan dibawah koordinasi ketua PMI Kecamatan yang dipegang oleh sekretaris camat.

Ketua PMI Kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH, dalam musyawarah kerja (muker) PMI Tahun 2021 yang digelar di aula maskar PMI Jalan Jawa (29/12), minta kepengurusan PMI Kecamatan dilengkapi. “Tahun depan kami bentuk relawan PMI kecamatan, di tiap kecamatan ada relawan PMI-nya,” kata Zaenal

BACA JUGA :  Relawan PMI Tetap Siaga Pasca Perayaan Tahun Baru 2022

Dia menjelaskan, bahwa saat ini kepengurusan PMI ditingkat kecamatan masih belum lengkap. Yang ada baru ketua PMI-nya yang otomatis dipegang sekretaris camat. “Nanti saya minta Pak sekcam sebagai ketua PMI kecamatan didampingi dari Polsek dan Koramil ditambah enam pengurus lain dari unsur lain,” imbuhnya.

Ketua PMI Kabupaten Jember, H EA Zaenal Marzuki SH MH, menjelaskan, PMI saat ini mendapatkan kepercayaan masyarakat yang besar. Bahkan, presiden Jokowi dan Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa menyebut PMI sebagai organisasi yang benar-benar bisa dipercaya dalam membantu pemerintah.

BACA JUGA :  SDN Puger Kulon Satu Gelat Halal Bihalal & Haflah Akhirus Sanah TA 2021-2022

Dengan adanya relawan PMI di tingkat kecamatan, sambungnya, maka pelayanan PMI akan jauh lebih baik. “Saat ini Pelayanan PMI Sudah baik, tetapi akan lebih baik lagi kalau ada relawan PMI di tiap kecamatan. Mereka akan membantu tugas pokok dan fungsi PMI, terutama dalam penyediaan stok darah untuk pasien rumah sakit serta kegiatan kemanusiaan lain,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait