PMI Lumajang Bangun 20 Unit Huntara untuk Korban Erupsi Semeru

PMI kabupaten Lumajang, saat peletakan batu pertama pembangunan hunian sementara bagi korban Erupsi Gunung. Kamis (27/1/2022)

Sedangkan, kriteria Huntara juga ditentukan dalam peraturan Bupati itu, antara lain harus melindungi dari potensi bencana angin, air, memenuhi aspek kesehatan, ramah terhadap kaum rentan, konsep rumah tumbuh.

Dan Huntara tersebut, paling sedikit bisa bertahan 2 tahun yang akan dihuni pasca korban APG Semeru dari dusun Kamar Kajang, Kebondeli Utara, Kebondeli Selatan, dan dusun Kajar Kuning desa Sumberwuluh kecamatan Candipuro.

Dengan terbitnya surat keputusan Bupati dan Peraturan Bupati tentang lokasi, penyelenggara dan pembagian lokasi Hunian sementara (Huntara) membuat 70 lembaga pemberi bantuan bergerak cepat melaksanakan pembangunan.

BACA JUGA :  Hibur Anak-anak di Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Semeru, Satlantas Polres Purbalingga Gelar Pertunjukan Wayang

Pantauan di lokasi Huntara, para pemberi bantuan sejak hari Sabtu,22/1/2022 mulai melakukan pembangunan sesuai peta lokasi yang sudah dituangkan dalam SK Bupati nomer 30 tahun 2022. Instalasi listrik dari PLN juga sudah dilakukan dengan pemasangan jaringan tiang dan kabel listrik. Medio akhir Maret Huntara diharapkan Huntara sudah bisa dihuni. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait