PN Subang Sidang Tipiring Pelangar PPKM Darurat

Kab Subang,transnews.co.id-Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PPKM Darurat bagi pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,Kamis (8/7/2021)

Bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat, padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away.

Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang Tipiring sempat ditinjau Bupati Subang H.Ruhimat,Kapolres Subang,Ketua Kejaksaan Negeri,dan pihak pengadilan negeri beserta para jajaran.

“Saya berharap agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan,”kata Bupati Subang disela peninjauan sidang Tipiring.

Bupati menegaskan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19.

“Pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Bupati.(Ful) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com