PASURUAN, transnews.co.id – Mahfud (68) pensiunan PJKA yang tinggal di Jalan Pattimura Nomor 385 , tepatnya depan Pondok Pesantren Persis Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengadukan keberadaan pohon raksasa yang berada didepan rumahnya telah merusak pagar dan membahayakan lingkungan.
Keberadaan pohon Akasia yang besar lingkarnya mencapai 2, 5 meter tersebut, telah mengganggu kehidupannya, berapa tidak, pohon sebesar itu akar – akarnya merusak bangunan pagar rumah juga trotoar, begitu juga dengan keamanannya.
” Jika dimusim hujan dan angin kencang sangat mengerikan, jika tidak segera ditebang, dahannya patah akan menimpa pengendara kendaraan bermotor yang lewat dibawahnya,” terang Mahfud
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengetahui Kepala Kelurahan Pogar Moch. Icwan.
Mahfud berharap, dengan membuat surat pengaduan ke DLH Kabupaten Pasuruan mengetahui Kepala Kelurahan Pogar kecamatan Bangil tersebut, harapannya segera mendapatkan tanggapan dan perhatian dari pihak yang terkait, harapnya.
“Kami berharap pihak terkait segera merespon pengaduan kami, agar pihak DLH segera memotong pohon raksasa tersebut. Dan tidak membahayakan lingkungan dan pengendara kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor.”
Sementara itu, pihak pengelola jalan nasional Ruas Jalan Pasuruan – Probolinggo saat dikonfirmasi terkait adanya pengaduan adanya pohon raksasa di daerah milik jalan (Damija) pada ruas jalan nasional tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak DLH.