Pokmaswas Diduga Catut Upah Angkut Nelayan Sungaibuntu Karawang Ratusan Juta

Warsad Ketua Rukun Nelayan Sungaibuntu Karawang. (Ist)
Karawang, Transnews.co.id-Para Nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) Sungaibuntu di Kecamatan Pedes Karawang Jawa Barat, tidak terima alias protes karena upah jasa angkut limbah minyak dari Pertamin Hulu Energi (PHE) diduga kuat di catut oleh Oknum Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

“Uang jasa angkut diduga telah digelapkan oleh Pokmaswas ratusan juta rupiah upah penarikan dari PHE,”kata ABK saat dikonfirmasi,Selasa (3/11/2020).

Pokmawas terkait adanya dugaan penggelapan dana jasa /upah penarikan limbah melalui Warsad selaku Rukun Nelayan menjelaskan bahwa jasa penarikan saat kebocoran minyak mentah yang dibayarkan oleh pihak PHE sebesar 1.750 000/ritasi dalam satu kali angkutan.

Awalnya dua perahu milik Pokmaswas pada akhirnya secara estapet berjumlah total 150 perahu. Akan tetapi Nelayan dan ABK sendiri yang telah menyepakati tarif angkutan limbah satu ritasi bersedia dibayar sebesar Rp 1.400 000.

“Adapun sisanya sebesar Rp.350 000 utuk BOP pihak Pokmaswas sebagai penggerak nelayan, hitung karung, mengatur jadwal dan seterusnya,”jelas Warsad.

Warsad menambahkan permasalahan dicomplennya Pokmaswas oleh ABK dan Nelayan mengenai nilai pembayaran jasa angkutan limbah hingga permasalahannya mencuat setelah selesai penarikan limbah dilakukan,”pungkas Warsad.

Keterangan Warsad dengan tegas dibantah oleh ABK dan Nelayan karenaa apa yang diutarakan Warsad sebagai rukun nelayan itu tidak benar dan tidak transparan bahkan berpotensi memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com