Diungkapkan ABK, awalnya 2 unit perahu yang dioperasionalkan hingga mencapai 178 unit perahu dikali 2 rit/unit secara estapet. Pembayaran angkutan awal September setelah diprotes nelayan dibayar Rp1.600 000.
“Saksinya ada bahkan orang PHE nya kalau bisa pertemukan dengan kami,”ujarnya.
Bahkan,kata ABK, pernah pihak Pokmaswas tanpa musyawarah dengan nelayan dana pembayaran dari PHE sengaja diendapkan, ditahan pihak Pokmaswas dengan alasan untuk kegiatan nadran.
“Kalau memang ada persetujuan atau kesepakatan antara Nelayan dan Pokmaswas, nilai pembayaran yang diterima Pokmaswas dari PHE Rp1.750.000 yang kemudian diberikan ke Nelayan 1.400.000, perlihatkan kesepakatan tersebut kepada kami,”pintanya.
ABK dan Nelayan menegaskan,seperti apa kesepakatan yang ditandatangani Nelayan? Seandainya kalau ada berita acara atau komitmen antara Nelayan dan Pokmaswas, kita minta demi keadilan dan penegakan hukum perlihatkan documen tersebut.
“Agar jangan sampai ada dusta diantara kita sesama orang pesisir,”katanya. nelayan.
Untuk diketahui, permasalahan berawal ketika minyak mentah yang bocor dari anjungan lepas pantai Blok Migas Off Shore Nort West Java (ONWJ) milik Pertamina Hulu Energi, menyebar kesejumlah muara diwilayah pesisir utara pantai Karawang bulan Juli tahun 2019 lalu.
Saat itulah PHE mengerahkan Nelayan untuk ikut membersihkan pantai dengan upah jasa angkut 1.750.000/Ritasi,namun dalam perjalanannya oleh Pokmawas jasa upah angkut di catut tanpa ada kesepakatan dahulu dengan ABK dan Nelayan. (Ysf) Editor:Nas