TN.DEPOK l — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, mengadakan konfrensi pers terkait launching penegakan kawasan tanpa rokok kota Depok di aula lantai 10 Baleka, jumat (13/9/19).
Dalam acara tersebut menurut Kadinkes drg. Novarita menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menuju pencapaian 80% kepatuhan terhadap perda no. 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
“Kami berharap kita dapat menjalankan perda tersebut dalam rangka menuju Depok tanpa asap rokok, dan juga menjaga pola hidup sehat tanpa rokok,” ungkap Novarita, di hadapan para camat, lurah, LSM, Ormas dan insan pers yang hadir dalam acara tersebut.
Acara yang dihadiri oleh walikota Depok M. Idris ini juga menyepakati bagaimana Depok tanpa asap rokok itu menjadindah keharusan, karena perdanya sudah mengatur demikian.
“Pola hidup sehat bagi masyarakat salah satunya memang tanpa rokok. Saya berharap kita dapat menjalankan peraturan ini sesuai kesepakatan yang sudah diatur oleh perda,” ungkap Idris.
Meski begitu, Idris mengaku tidak anti dengan orang yang merokok, tetapi harus pada tempatnya, dan jangan disembarang tempat.
“Perda itulah yang mengatur dimana boleh tidaknya orang merokok,” kata Idris lagi.
Sementara itu, Novarita selaku kepala dinas kesehatan berharap capaian 80 persen ini akan terus ditingkatkan demi Depok bebas dari asap rokok.*** (Yeni)