Bali, Transnews.co.id – Polda Bali meluncurkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Bali, Sabtu 26 Maret 2022.
Tilang elektronik di Bali ini sudah berlaku dan lima pelanggar sudah dikenakan denda.
“ETLE nantinya tak hanya untuk mengawasi, tapi juga berfungsi menerapkan hukum berlalu lintas yakni penindakan tilang secara elektronik. Dilakukan penilangan sistem elektronik. Tadi rekan-rekan sudah lihat simulasinya, bagaimana mekanisme kerjanya ketika didapati suatu pelanggaran, ter-capture dalam kamera ETLE. Kemudian ditentukan jenis pelanggarannya apa, dicetak bukti pelanggarannya kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan (para pelanggar),” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
Kapolda Bali mengatakan, jika para pelanggar sudah mendapatkan bukti penindakan atau pelanggaran nantinya mereka harus membayar biaya tilang (Bukti pelanggaran) dan langsung masuk ke aplikasi.
Menurutnya, langkah ini sangat bagus dan teratur dibandingkan di saat ada interaksi antara petugas polisi lalulintas dengan para pelanggar.
“Jadi sama sekali mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar. Pelanggar akan mengetahui apa pelanggarannya, karena betul-betul real ada fotonya dan pelanggarannya apa dan apa sanksinya,” tambahnya.
Kapolda Bali menyebutkan, akan ada pengembangan lebih lanjut dalam penggunaan dan penerapan ETLE di wilayah hukumnya.
Bahkan Kapolda menyebutkan, nantinya tidak hanya di satu titik penerapan ETLE di wilayah Polda Bali, khususnya Kota Denpasar.