Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah Vila di Kota Batu yang diduga digunakan tempat pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex tersebut.

Mereka terdiri, dari satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Lakukan Pengetatan di Bandara, PLBN dan Pelabuhan Laut

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/2024).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, bahwa penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tersebut, bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :  Berikut Arahan Wapres Terkait Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten Jatim

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono kepada wartawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *