Surabaya,Transnews.co id -Ditreskrimsus Polda Jatim gelar konferensi pers ditangkapnya tersangka HTS selaku penampung data llegal akses atau hacker.
Dua pelaku tersebut adalah FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta, yang diketahui sudah beraksi sejak bulan April 2021.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media Senin (28/6/2021) sore, mengatakan dari hasil pemeriksaan,tersangka HTS, dihubungkan dengan barang bukti diperoleh petunjuk mengarah kepada tersangka FSR yang memiliki peran penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi,”ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke Tersangka HTS.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.Tersangka FSR merupakan penyedia layanan rekening bersama (rekber).
“Dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu, dan FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS,”terang Kombes Pol Gatot.
Sementara HTS ini diketahui sebagai koordinator, dan telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor, untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan,”katanya.