Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, sedangkan AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS, untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin)
”Dalam perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut yaitu menyediakan data yang digunakan untuk membuat Akun Paxful adalah data milik orang lain, begitu juga dengan data Credit Card (data CC) dan Akun Venmo yang termuat di dalam email result,”terang AKBP Zulham
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka FSR satu buah handphone, buku tabungan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA, dan AZ satu buah handphone berikut akun Facebook yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ilegalnya.
Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.(HD/HMs)Editor:Nas