Surabaya, Transnews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan jual beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Bahkan kepolisian membentuk tim khusus untuk membongkar praktik tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta menyatakan, bahwa praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dipastikan ilegal. Karena, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.
“Vaksin booster yang diperjual belikan ilegal tersebut, jajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut,” ungkap Nico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Kapolda Jatim, memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster tersebut, masuk ranah ilegal. Sebab itu pihaknya akan memburu pelaku sebab untuk vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.
“Ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” katanya.
Nico menyebut, selama ini pihaknya juga memastikan vaksin yang didistribusikan telah sesuai SOP. “Di dalam SOP metode di dalam vaksinasi sudah jelas. Ada petugasnya, ada vaksinnya, dan ada pendaftarannya,” terangnya.
Polda Jatim, juga meminta masyarakat untuk bersabar. Karena pihaknya tengah memburu oknum-oknum di balik penjualan vaksin booster ilegal ini.(hd)