Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi 

Reporter: Irfak
Editor: DM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang di dampingi Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP, Piter Yanottama dan Kasubdit lll Jatanras Polda Jatim AKBP,Lintar Mahardhono saat gelar Konfrensi Pres
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang di dampingi Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP, Piter Yanottama dan Kasubdit lll Jatanras Polda Jatim AKBP,Lintar Mahardhono saat gelar Konfrensi Pres

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas AKBP Piter.

Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.

Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti Tv, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Cek Lokasi Kapal Sungai Tenggelam dan Turunkan Tim Pencarian di Rengel Tuban

Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait