Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Tindak Pidana Bulan Juni – Juli 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM

Prediksi cuaca menunjukkan bahwa bulan Juli dan Agustus 2024 merupakan puncak musim kemarau.

“Namun, hujan deras yang terjadi beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa ketidakpastian yang diwaspadai,” ungkap Kapolda Jatim.

Begitu pula kerusuhan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat menurut Kapolda Jatim juga menjadi sorotan.

Dengan kasus terbaru penganiayaan terhadap anggota Polri di Jember oleh anggota PSHT.

“Kejadian ini menyoroti perlunya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas organisasi pencak silat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Beri Himbauan Kamtibmas Saat Jum'at Curhat di Masjid Agung Surabaya

Dalam mengantisipasi potensi kerawanan jelang hari kemerdekaan RI, Kapolda Jatim mengimbau untuk lebih di tingkatkan dan diperketat.

“Khususnya, kewaspadaan terhadap kelompok separatis yang menolak kebhinekaan di Indonesia sangat diperlukan,” tutur Kapolda Jatim.

Sementara itu, berdasarkan hasil Anev gangguan Kamtibmas pada periode Juli 2024, jumlah tindak pidana atau crime total sebanyak 5.409 kasus, dengan penyelesaian perkara atau crime clereance sebanyak 4.754 kasus,dengan prosentase penyelesaian perkara sebesar 87,89%.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita

Kapolda Jatim mengatakan. Selang waktu terjadinya tindak pidana adalah 9 menit 9 detik dan resiko penduduk terkena kejahatan sebanyak 12 orang per 100.000 penduduk.

Trend gangguan Kamtibmas terhadap 5 kasus tertinggi periode bulan Juni dan Juli 2024, menunjukkan perubahan signifikan pada berbagai kasus.

Diantaranya, laka lantas bulan Juni sebanyak 2.383 kasus, dibandingkan bulan Juli sebanyak 2.186 kasus mengalami penurunan 150 kasus atau 6,42%.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *