Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan

SURABAYA, transnews.co.id – Polda Jawa Timur bersama seluruh satuan wilayah di jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap dan menuntaskan sebanyak 90 persen kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Pamen Bidhumas Polda Jatim, AKBP Soegijoto, Jumat (8/11/2024).

“Pengungkapan ini sejak tanggal 1 – 8 November 2024,” kata AKBP Soegijoto di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Disebutkan oleh AKBP Soegijoto, bahwa pengungkapan selama satu Minggu terakhir, sejumlah 1.463 kasus.

BACA JUGA :  Selama Tahun 2021, Polda Jatim Selesaikan 24.721 Perkara

“Dari 1.463 kasus curas yang terjadi, 1.248 kasus berhasil kita selesaikan, ” kata AKBP Soegijoto.

Dari data tersebut lanjut AKBP AKBP Soegijoto, artinya tingkat pengungkapan kasus curas di Jawa Timur mencapai 90 persen.

AKBP Soegijoto menjelaskan, berdasarkan data yang dikumpulkan, 50 persen kasus curas terjadi di daerah perkantoran, 40 persen di daerah perumahan, dan 10 persen lainnya di wilayah perdesaan.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Pada detik Jatim Awards 2024

“Polda Jatim terus berupaya untuk meningkatkan tingkat pengungkapan kasus curas hingga mencapai 100 persen,” ujarnya.

Masih kata AKBP Soegijoto, Modus operandi yang paling sering digunakan dalam kasus curas di Jawa Timur adalah menabrak, diikuti oleh kelalaian, dan pemukulan.

Selain itu, Polda Jatim juga mencatat adanya peningkatan kasus curas yang terkait dengan peredaran narkoba dan judi online.

Polda Jatim juga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menekan angka kejahatan, khususnya curas, di Jawa Timur.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Subandi Minta Segera Tangani Tanah Amblas di Desa Prambon

Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan patroli, penyelidikan, dan penyidikan kasus, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *