Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Reporter: Irfak
Editor: DM
59 Dilihat
Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.
Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com